Syariah Islamiah

 Syariah Islamiah
            Syariah secara bahasa bararti jalan, khususnya jalan yang lurus (al-thariqah al-mustaqimah). Kata syariah pada mulanya bararti jalan menuju sumber air. Ajaran agama dinamai syariah karena ia adalah jalan untulk meraih hidup rohani, sebagaimana air merupakan sumber kehidupan jasmani. Secara istilah, syariah adalah hukum-hukum yang disyariatkan oleh tuhan untuk hamba-hamba-Nya, yang dibawa oleh para Nabi dan Nabi Muhammad saw. Baik hukum-hukum itu berkenaan dengan perbuatan, yang dinamai dengan hukum-hukum cabang dan amaliah yang tersusun dalam ilmu fiqih, maupun hukum-hukum yang berkenaan dengan keyakinan, yang disebut dengan hukum-hukum pokok dan keimanan yang tersusun dalam ilmu kalam, dan hukum-hukum yang berkaiatan dengan budi pekerti yang tersusun dalam ilmu adab atau ilmu akhlak. Dari pengertian ini tampak bahwa hukum yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf atau atau yang disebut dengan fiqih adalah bagian dari syariah. Syariah disebut juga dengan agama (al-din wa al-millah). Dengan demikian syariah sama artinya dengan keseluruhan ajaran Islam yang mengatur semua dimensi kehidupan manusia, baik urusan duniawi maupun ukhrawi, baik menyangkut aqidah, ibadah, maupun akhlak.
Berdasarkan pengertian fiqih dan syariat tersebut, didalamnya tampak ada perbedaan antar keduanya, yakni sebagai berikut:
1.  Syariah terdapat dalam Al-Qura’an dan kitab-kitab hadits. Kalau kita berbicara tentang syariah, yangf dimaksud adalah wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Fiuqh terdapat dalam kitab-kitab fiqh. Kalau kita berbicara tentang fiqh, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariah dan hasil pemahaman itu.
2.  Syariah bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karernba kedalamnya, oleh banyak ahli, dimasukan juga aqidah daqn akhlak. Fiqih bersifat intrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, ynag biasanya disebut sebagai perbutan hukum.
3.  Syariah adalah ketetapan allah dan ketetapan rasulullah, karena itu berlaku abadi, dapat berubah dai masa ke masa.
4.   Syariah hanya satu, sedang fiqih mungkin lebih dari satu seperti terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazhab atau mazhab-mazhab itu.
5.      Syariah menunjukan kesatuan dalam islam, sedang fiqih menunjukan keragamannya.

Telah disebutkan bahwa syariah itu menyangkut semua dimensi kehidupan manusia, duniawi, ukhrawi, aqidah, ibadah, dan akhlak. Syariah yang diidentikan dengan agama diyakini sebagai ajaran yang sempurna, komprehensip, dan sudah final setelah wafatnya Rasulullah menurut an-Na’im, syariah adalah tugas umat manusai yang menyeluruh, meliputi moral, teologi dan etika pembinaan umat, aspirasi spiritual, ibadah formal dan ritual yang rinci. Syariah mencakup semua aspek hukum publik dan perorangan, kesehatan bahkan kesopanan dan akhlak. Menganggap dan bagian syariah yang tidak memadai, akan dituduh bid’ah oleh mayoritas umat Islam yang meyakini bahwa keseluruhan syariah itu bersifat ilahiyah. Hanya saja faktanya adalah bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah itu sebagian besar hanyalah prinsip-prinsip dasar yang tidak langsung aplikatif. Dalam rangka implementasi ketentuan-ketentuan pokok syariah atau guna menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul setelah Nabi tiada yang belum ada ketentuanya secara tegas dan rinci dalam Al-Qur’an dan sunnah, kemudian ulama melakukan interprestasi atau para mujtahid melaksanakan ijtihad atau istinbat terhadap Al-Qur’an tehadap al-qur’an dan sunnah.

referensi 
Ridwan HR.,SH.,M.HUM "Fiqih Politik" Cet. I, thn 2007 hal70-72

Comments

Popular posts from this blog

fiqih kaidah-34

Ilmu Tawarikh An-Nuzul

Syarat-syarat al-Syufqah