Syariah Islamiah
Syariah secara bahasa bararti jalan,
khususnya jalan yang lurus (al-thariqah
al-mustaqimah). Kata syariah pada mulanya bararti jalan menuju sumber air.
Ajaran agama dinamai syariah karena ia adalah jalan untulk meraih hidup rohani,
sebagaimana air merupakan sumber kehidupan jasmani. Secara istilah, syariah
adalah hukum-hukum yang disyariatkan oleh tuhan untuk hamba-hamba-Nya, yang
dibawa oleh para Nabi dan Nabi Muhammad saw. Baik hukum-hukum itu berkenaan
dengan perbuatan, yang dinamai dengan hukum-hukum cabang dan amaliah yang
tersusun dalam ilmu fiqih, maupun hukum-hukum yang berkenaan dengan keyakinan,
yang disebut dengan hukum-hukum pokok dan keimanan yang tersusun dalam ilmu
kalam, dan hukum-hukum yang berkaiatan dengan budi pekerti yang tersusun dalam
ilmu adab atau ilmu akhlak. Dari pengertian ini tampak bahwa hukum yang mengatur
perbuatan dan perkataan mukallaf atau atau yang disebut dengan fiqih adalah
bagian dari syariah. Syariah disebut juga dengan agama (al-din wa al-millah). Dengan demikian syariah sama artinya dengan
keseluruhan ajaran Islam yang mengatur semua dimensi kehidupan manusia, baik
urusan duniawi maupun ukhrawi, baik menyangkut aqidah, ibadah, maupun akhlak.
Berdasarkan
pengertian fiqih dan syariat tersebut, didalamnya tampak ada perbedaan antar
keduanya, yakni sebagai berikut:
1. Syariah
terdapat dalam Al-Qura’an dan kitab-kitab hadits. Kalau kita berbicara tentang
syariah, yangf dimaksud adalah wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai
Rasul-Nya. Fiuqh terdapat dalam kitab-kitab fiqh. Kalau kita berbicara tentang
fiqh, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang
syariah dan hasil pemahaman itu.
2. Syariah
bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karernba
kedalamnya, oleh banyak ahli, dimasukan juga aqidah daqn akhlak. Fiqih bersifat
intrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan
manusia, ynag biasanya disebut sebagai perbutan hukum.
3. Syariah
adalah ketetapan allah dan ketetapan rasulullah, karena itu berlaku abadi,
dapat berubah dai masa ke masa.
4. Syariah
hanya satu, sedang fiqih mungkin lebih dari satu seperti terlihat pada
aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazhab atau mazhab-mazhab itu.
5. Syariah
menunjukan kesatuan dalam islam, sedang fiqih menunjukan keragamannya.
Telah
disebutkan bahwa syariah itu menyangkut semua dimensi kehidupan manusia,
duniawi, ukhrawi, aqidah, ibadah, dan akhlak. Syariah yang diidentikan dengan
agama diyakini sebagai ajaran yang sempurna, komprehensip, dan sudah final
setelah wafatnya Rasulullah menurut an-Na’im, syariah adalah tugas umat manusai
yang menyeluruh, meliputi moral, teologi dan etika pembinaan umat, aspirasi
spiritual, ibadah formal dan ritual yang rinci. Syariah mencakup semua aspek
hukum publik dan perorangan, kesehatan bahkan kesopanan dan akhlak. Menganggap dan
bagian syariah yang tidak memadai, akan dituduh bid’ah oleh mayoritas umat
Islam yang meyakini bahwa keseluruhan syariah itu bersifat ilahiyah. Hanya saja
faktanya adalah bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan
Sunnah itu sebagian besar hanyalah prinsip-prinsip dasar yang tidak langsung aplikatif.
Dalam rangka implementasi ketentuan-ketentuan pokok syariah atau guna menjawab
persoalan-persoalan baru yang muncul setelah Nabi tiada yang belum ada
ketentuanya secara tegas dan rinci dalam Al-Qur’an dan sunnah, kemudian ulama
melakukan interprestasi atau para mujtahid melaksanakan ijtihad atau istinbat
terhadap Al-Qur’an tehadap al-qur’an dan sunnah.
referensi
Ridwan HR.,SH.,M.HUM "Fiqih Politik" Cet. I, thn 2007 hal70-72
referensi
Ridwan HR.,SH.,M.HUM "Fiqih Politik" Cet. I, thn 2007 hal70-72
Comments
Post a Comment