Reksa Dana Syariah
Reksadana Syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksadana Syariah dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi,
namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, Reksadana
Syariah juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Secara istilah
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek
oleh manajer investasi. Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995
oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global
Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan di Indonesia
Reksadana syari’ah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa
Investment Management, dimana pada saat itu PT Danareksa mengeluarkan produk
Reksa Dana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksa Dana campuran yang
dinamakan Danareksa Syari’ah Berimbang.[1]
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksadana syariah sebagai reksadana
yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad
antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan Manajer Investasi
sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil
shahib al-mal dengan pengguna investasi.[2]
Jadi, reksadana
syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana
syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal sebagai pemilik dana ( shahib al-mal ) untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh manajer investasi sebagai wakil
shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya panduan
bagi masyarakat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan
melalui fatwa DSN-MUI No. 20 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi
untuk reksadana syariah.[3]
1.
Karakteristik
dalam reksadana syariah
Menurut Adler Haymans Manurung, karakteristik reksadana terdiri
dari :
a.
Kumpulan
dana dan pemilik, dimana pemilik reksadana adalah berbagai pihak yang
menginvestasikan atau memasukkan dananya ke reksadana dengan berbagai variasi.
b.
Diinvestasikan
kepada efek yang dikenal dengan instrument investasi.
c.
Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d.
Reksadana
merupakan instrument investasi jangka menengah dan panjang.
2.
Bentuk-bentuk
dalam reksadana syariah
a.
Reksadana
perseroan
Reksadana
perseroan adalah perusahaan yang kegiatannya menghimpun dana dengan menjual
saham, dan selanjutnya dana-dana penjualan saham tersebut diinvestasikan pada
berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal.
Perseroan reksadana ini hanya mempunyai dewan direksa dan tidak ada dewan
komisarisnya. Sehingga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja serta
pelaksanaan aturan oleh manajer investasi harus sesuai dengan kontrak yang
telah disepakati adalah dewan direksi perseroan reksadana yang bersangkutan.
b.
Reksadana
kontrak investasi kolektif
Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif ( KIK ) merupakan instrument penghimpun
dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan
selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di
pasar modal maupun di pasar uang. Reksadana berbentuk kontrak investasi
kolektif dibentuk antara manajer investasi dengan bank kustodian. Manajer
investasi bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola portofolio reksadana.
Sedangkan bank kustodian bertugas dan bertanggung jawab dalam
pengadministrasian dan penyimpanan kekayaan reksadana.[5]
Pembagian jenis reksadana dapat di lakukan dengan beberapa
cara antara lain, yaitu bila ditinjau dari
sifatnya, tujuan investasinya serta dari jenis investasinya.
1.
Ditinjau
dari sifatnya, reksadana terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
a.
Reksadana
Terbuka (open end-Fund)
Open-end fund biasa dikenal di
Indonesia dengan sebutan reksadana terbuka. Reksadana terbuka (open-end
fund) merupakan perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali
saham – sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah
dikeluarkan. Berbeda dengan reksadana tertutup, reksadana terbuka memberi
peluang untuk menjual/membeli kembali unit penyertaan. Meskipun tidak tercatat
di bursa efek, reksadana terbuka lebih disukai investor karena lebih likuid.
Artinya, unit penyertaannya lebih mudah dituangkan dengan harga pasar dari pada
saham reksadana tertutup.
Reksadana terbuka dapat dibedakan lagi berdasarkan dikenakan atau tidaknya biaya penjualan (service charge) dan biaya pembelian kembali (redemption fee). Pengenaan biaya komisi tersebut dinamakan load funds, sedangkan apabila tanpa biaya dinamakan no-load funds. Load funds menetapkan biaya sales/entry charge, sehingga harga penawaran sebuah unit penyertaan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih (NAB) ditambah biaya penjualan tersebut. Karena biaya penjualannya dikenakan di muka, maka dinamakan up-front load funds. Begitu pula sebaliknya, no-load funds tidak mengenakan biaya penjualan (sales charge) untuk pembelian awal, sehingga harga penawarannya akan sama dengan NAB. Akan tetapi, biasanya pada saat melakukan penjualan kembali (redemption), perusahaan investasi jenis ini menetapkan adanya redemption/exit, sehingga harga unit penyertaan adalah NAB ditambah biaya penjualan kembali (redemption fee). Dan biaya penjualannya dikenakan di belakang, maka dinamakan back-and load funds. Disamping yang telah disebutkan, terdapat ciri – ciri lain dari reksadana terbuka, yaitu:
Reksadana terbuka dapat dibedakan lagi berdasarkan dikenakan atau tidaknya biaya penjualan (service charge) dan biaya pembelian kembali (redemption fee). Pengenaan biaya komisi tersebut dinamakan load funds, sedangkan apabila tanpa biaya dinamakan no-load funds. Load funds menetapkan biaya sales/entry charge, sehingga harga penawaran sebuah unit penyertaan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih (NAB) ditambah biaya penjualan tersebut. Karena biaya penjualannya dikenakan di muka, maka dinamakan up-front load funds. Begitu pula sebaliknya, no-load funds tidak mengenakan biaya penjualan (sales charge) untuk pembelian awal, sehingga harga penawarannya akan sama dengan NAB. Akan tetapi, biasanya pada saat melakukan penjualan kembali (redemption), perusahaan investasi jenis ini menetapkan adanya redemption/exit, sehingga harga unit penyertaan adalah NAB ditambah biaya penjualan kembali (redemption fee). Dan biaya penjualannya dikenakan di belakang, maka dinamakan back-and load funds. Disamping yang telah disebutkan, terdapat ciri – ciri lain dari reksadana terbuka, yaitu:
1)
Reksadana
dapat mengeluarkan atau menjual saham atau unit penyertaan baru secara terus
menerus sepanjang ada pemodal yang bersedia membelinya.
2)
Saham
atau unit penyertaan reksadana tidak perlu dicatat di burs efek, dan dapat
diperjual belikan di luar bursa (over the counter).
3)
Pemodal
dapat menjual kembali saham atau unit penyertaan reksadana yang dimilikinya kepada
reksadana.
4)
Harta
jual atau beli saham atau unit penyertaan reksadana berdasarkan NAB yang setiap
harinya harus dihitung oleh bank kustodian.[6]
Nilai Aktiva Bersih merupakan jumlah
aktiva atau kekayaan reksadana setelah dikurangi kewajiban yang ada. Sedangkan
NAB per unit penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai unit
penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu. NAB
persaham/unit dihitung setiap hari oleh bank kustodian setelah menerima dana
dari manajer investasi. Besarnya NAB berfluktuasi setiap harinya, tergantung
dari perubahan nilai efek portofolio. Meningkatnya NAB mengindikasikan naiknya
nilai investasi pemegang saham atau unit penyertaan. Begitu pula sebaliknya,
menurun berarti berkurangnya nilai investasi pemegang unit penyertaan. Undang –
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian tentang
reksadana terbuka sebagai suatu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli
kembali saham – sahamnya dari para pemodal sampai dengan sejumlah modal yang
telah dikeluarkan.
b.
Reksadana
Tertutup (close end-Fund)
Reksadana yang
tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor.
Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer
investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, maka harus dilakukan
melalui bursa efek tempat saham reksadana tersebut dicatatkan. Reksadana
tertutup atau closed-end fund adalah reksadana yang jumlah saham beredarnya
tidak berubah. Disebut reksadana tertutup, karena reksadana ini tertutup dalam
jumlah saham yang bisa diterbitkan, atau dalam hal menerima masuknya investor
baru melalui penerbitan saham baru. Reksadana tertutup ini tidak membeli
kembali (redeem) saham – sahamnya yang telah dijual kepada investor.
Dengan kata lain investor tidak dapat menjual kembali saham – saham yang telah
dibeli kepada reksadana yang bersangkutan.
Dengan demikian,
reksadana tertutup hanya dapat menjual saham reksadana kepada investor sampai
batas jumlah modal dasar dalam anggaran dasar. Harga dari saham reksadana
tertutup bisa berubah-ubah karena dipengaruhi kekuatan permintaan dan
penawaran, sama halnya dengan fluktuasi harga saham perusahaan publik lainnya.
Harga pasar tersebut tidak selalu sama dengan NAB per sahamnya. Adakalanya
lebih besar dari NAB per saham ( disebut at premium ) atau lebih
kecil dari NAB per sahamnya ( disebut at discount ).
Pada reksadana tertutup, penawaran umum sama seperti proses emisi
saham dari perusahaan yang go publik. Setelah masa penawaran berakhir, maka
saham itupun akan dicatatkan dan diperdagangkan di lantai bursa, seperti hanya
saham perusahaan lainnya. Jadi, apabila seseorang investor ingin membeli saham
reksadana, maka investor tersebut harus membelinya melalui bursa efek. Karena
saham reksadana tidak bisa dibeli atau dijual kembali pada perusahaan reksadana
yang mengeluarkan saham semula.
Sedangkan ciri –
ciri lain dari reksadana tertutup adalah sebagai berikut :
1)
Reksadana
hanya dapat mengeluarkan atau menjual sahamnya sampai batas modal dasar.
2)
Tidak
membeli kembali saham – sahamnya yang telah dijual kepada investor.
3)
Investor
tidak dapat menjual kembali saham reks dana yang dimiliki.
4)
Reksadana
dicatat di bursa efek (pasar sekunder)
c.
Unit
Investment Trusts
Reksadana dengan jenis
Unit Investment Trust (UIT) merupakan suatu perusahaan dibidang investasi yang
membeli portofolio efek dengan menggunakan kumpulan dana (harta kekayaan) dari
pemegang saham atau unit penyertaan. Portofolio obligasi kemudian akan disimpan
pada Trustee (biasanya bank) sebagai kustodian lansung sampai dengan
batas jatuh tempo dari obligasi – obligasi tersebut. Setelah jatuh tempo maka
dibayar kepada pemegang saham atau unit penyertaan UIT, yang sudah membeli
saham atau unit penyertaan dari UIT pada saat penawaran umum pertama kali UIT
tersebut. UIT tidak memberikan hak untuk bersuara sebagaimana halnya saham
dalam reksadana perseroan terbatas. Sebagaimana suatu reksadana terbuka yang
tidak memiliki direksi dan menerbitkan efek yang dapat dijual kembali, pemegang
saham atau unit penyertaan UIT dapat melakukan redeem atau penjualan kembali
unit penyertaan tersebut dan menawarkannya kembali kepada publik.
2.
Adapun
bila ditinjau dari portofolio investasinya, terdapat 4 (empat) jenis reksadana
yaitu :
a.
Reksadana
Pasar Uang (money market funds)
Reksadana jenis ini
hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo
kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan
pemeliharaan modal.
b.
Reksadana
Pendapatan Tetap (fixed income funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi
sekurang – kurangnya 80 %dari aktiva dalam bentuk efek yang bersifat utang.
Reksadana ini memiliki risiko relatif lebih besar dari reksadana pasar uang.
Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
c.
Reksadana
Saham (equity funds)
Reksadana yang melakukan
investasi sekurang – kurangnya 80 % dari aktiva alam bentuk efek yang bersifat
ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinngi
dari dua jenis reksadana sebelumnya, namun menghasilkan tingkat pengembalian
yang tinggi.
d.
Reksadana
Campuran (discretionary funds)
Reksadana yang mempunyai
perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana
campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi.
Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk
berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung
pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading.
3.
Apabila
dilihat dari tujuan investasinya, reksadana dapat dibedakan menjadi 3 (tiga)
yaitu :
a.
Growth
Fund
Reksadana yang menekankan pada upaya mengejar pertmbuhan nilai
dana. Reksadana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham.
b.
Income
Fund
Reksadana yang
mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan dananya
pada surat utang atau obligasi.
c.
Safety
Fund
Reksadana yang lebih mengutamakan
keamanan dari pada pertumbuhan. Reksadana jenis ini umumnya mengalokasikan
dananya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
surat utang jangka pendek.
1. Dalam melakukan inevstasi pada reksa
dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan
syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam
bidang perjudian,pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga
keuangan ribawi, dan lain-lain yang ditentukan oleh dewan pengawas syariah.
2. Akad yang dilakukan oleh reksa dana
syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui: mudharabah musyarakah. reksa
dana syariah yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya
dengan investor dapat melakukan akadd mudharabah (qiradh)/ musyarakah. Wahbah
az-Zuhaily menjelaskan :
“… Mazhab Hanafi mengatakan :
mudharib tidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik
harta memberikan mandat. …sedangkan mazhab selain hanafi, seperti para ulama
maliki mengatakan : amil (mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qirad
yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada phak ketiga untuk
dikembanngkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak
mengijinkanya.’’ (Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz IV, hlm. 858 & 860).
Jika pemilik harta (modal) menyetujui/ mengijinkan kepada amil (mudharib) untuk
memberikan harta (modal)-nya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya
boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hambal. Dan kami tidak mengetahui
pendapat lain dalam massalah tersebut. (al-mughni juz V, hlm. 50/51). Berkata
al-mawardi:… ketahuilah, bahwa amil qiradh dilarang untuk melakukan muqaradhah
dengan orang lain dengan harta/modal qiradh tersebut selama tidak ada izin dari
pemilik modal secara sah dan jelas…(al-mudharabah al-mawardi, hlm. 194-199).
3. Jualbeli, reksa dana syariah selaku
mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham. Berkata Ibnu Qudamah: jika salah seorang dan orang berkongsi
membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia
membeli hak milik orang lain. (al-mughni juz V hlm.56)
4. Mekanisme Transaksi
Dalam melakukan transaksi reksadana
syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya
mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar, dan
tindakan spekulasi lainnya. Bukhari dan muslim meriwayatkan dari ibnu umar yang
mengatakan bahwa nabi SAW melarang najsy (menawar sesuatu bukan untuk
membeli tapi untuk menaikan harga). (subulussalam juz III hl.18) untuk membahas
persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti
meyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula
pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk dewan pengawas syariah
yang ditunjuk oleh MUI.[7]
E. Keuntungan Investasi Melalui Reksa Dana Syariah
Pada dasarnya
setiap individu yang berinvestasi di pasar modal selalu ingin mendapatkan
keuntungan dalam investasinya. Kehadiran reksadana syariah dalam pasar modal
cukup menarik perhatian para investor karena ada beberapa keuntungan yang
diberikan kepada investor. Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya ( 2006 :
16-22 ), menjelaskan beberapa keuntungan investasi di reksadana antara lain
adalah :
1.
Diversifikasi
Investasi dan Penyebaran Risiko
Dana yang dikelola
oleh reksadana cukup besar sehingga memberikan kesempatan bagi pengelola untuk
mendiversifikasi investasinya ke berbagai jenis efek atau media investasi
lainnya. Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan
tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen
efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor
walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi
investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan
pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek
saja.
2.
Biaya
Rendah
Reksadana dikelola
secara profesional, sehingga akan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan.
Biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika seorang investor
mengelola sendiri dananya, misalkan dalam komisi transaksi akan relatif besar,
dan biaya untuk mendapatkan informasi juga akan lebih besar.
3.
Tingkat
Likuiditas yang Baik
Yang dimaksud likuiditas disini
adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam
hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah
dicatatkan dibursa dimana transaksi terjadisetiap hari.
4.
Pengelolaan
Portofolio yang Profesional
Kemampuan investor
kecil dalam mengakses informasi pasar dan kemampuan menganalisis saham secara
baik sangat terbatas. Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang handal, ia
mencari peluang investasi yang paling baik. Manajer investasi yang mengelola
portofolio efek dalam reksadana mempunyai akses informasi ke pasar melalui
banyak sumber sehingga bisa mengambil keputusan yang lebih akurat.
5.
Kemudahan
Investasi
Reksadana
mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan
investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian
maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor
dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya
dapat terus bertambah.
6.
Efisiensi
Biaya dan Waktu
Karena reksadana
merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan
lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara
individual dibursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara
profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya
tersebut.[8]
F.
Risiko
Investasi Melalui Reksadana
Disamping
keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko
dalam melakukan investasi melalui reksadana.
Resiko-resiko tersebut diantaranya adalah sebagai berikut[9]
:
1.
Risiko
menurunnya nilai aktiva bersih unit penyertaan
Risiko ini
dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek ( saham, obligasi, dan surat-surat
berharga lainnya ) yang menjadi bagian dari portofolio reksadana dibursa yang
mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
2.
Risiko
likuiditas
Risiko ini
menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar
pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit
yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas
redemption tersebut.
3.
Risiko
pasar
Risiko pasar
adalah situasi ketika harga instrument investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Keadaan ini biasa disebut dengan kondisi bearish. Resiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih ( NAB
) yang ada pada unit penyertaan reksadana akan turut mengalami penurunan.
4.
Resiko
wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Resiko ini
merupakan resiko terburuk, dimana resiko ini dapat timbul ketika rekan usaha
manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk
tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
5.
Resiko
default
Jenis resiko
default ini merupakan kategori resiko yang paling fatal. Resiko default terjadi,
misalnya jika pihak manajer investasi membeli obligasi yang emitennya mengalami
kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar pokok obligasi tersebut. Untuk
menghindari resiko ini, pihak manajer investasi biasanya melakukan seleksi
peringkat (rating) obligasi yang layak dijadikan portofolio investasi
reksadana mereka. Seleksi ini akan menhasilkan daftar jenis obligasi yang
masuk dalam peringkat “investment grade” dan layak dijadikan portofolio
reksadana.
[1]Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution , Investasi pada Pasar Modal Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2008), hlm
117.
[2] Ibid hlm 117-118.
[3] Abdul Aziz, Manajemen Investasi
Syariah, Bandung : Alfabeta, 2010, Hlm. 139-141.
[4] Adler Haymans Manurung, Reksa Dana
Investasiku, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2008, Hlm. 2-6.
[5] Abdul Manan, Aspek Hukum dalam
Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Jakarta :
Kencana Prenada Media Group, 2009, Hlm. 154-156.
[6] Ibid hlm 160.
[7] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution , Investasi pada Pasar Modal Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2008), hlm
126-127.
[8] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution , Investasi pada Pasar Modal Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2008), hlm
115.
[9] Ibid hlm 116.
Comments
Post a Comment