Reksa Dana Syariah

 Reksa Dana Syariah


            Reksadana Syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.  Reksadana Syariah dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, Reksadana Syariah juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
            Secara istilah Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan di Indonesia Reksadana syari’ah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Investment Management, dimana pada saat itu PT Danareksa mengeluarkan produk Reksa Dana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksa Dana campuran yang dinamakan Danareksa Syari’ah Berimbang.[1]
            Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksadana syariah sebagai reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.[2]
            Jadi, reksadana syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana ( shahib al-mal ) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya panduan bagi masyarakat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No. 20 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah.[3]
1.      Karakteristik dalam reksadana syariah
Menurut Adler Haymans Manurung, karakteristik reksadana terdiri dari :
a.       Kumpulan dana dan pemilik, dimana pemilik reksadana adalah berbagai pihak yang menginvestasikan atau memasukkan dananya ke reksadana dengan berbagai variasi.
b.      Diinvestasikan kepada efek yang dikenal dengan instrument investasi.
c.       Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d.      Reksadana merupakan instrument investasi jangka menengah dan panjang.
e.       Reksadana merupakan produk investasi yang berisiko.[4]
2.      Bentuk-bentuk dalam reksadana syariah
a.       Reksadana perseroan
            Reksadana perseroan adalah perusahaan yang kegiatannya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana-dana penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal. Perseroan reksadana ini hanya mempunyai dewan direksa dan tidak ada dewan komisarisnya. Sehingga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja serta pelaksanaan aturan oleh manajer investasi harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati adalah dewan direksi perseroan reksadana yang bersangkutan.
b.      Reksadana kontrak investasi kolektif
            Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif ( KIK ) merupakan instrument penghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di pasar modal maupun di pasar uang. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif dibentuk antara manajer investasi dengan bank kustodian. Manajer investasi bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola portofolio reksadana. Sedangkan bank kustodian bertugas dan bertanggung jawab dalam pengadministrasian dan penyimpanan kekayaan reksadana.[5]
                Pembagian jenis reksadana dapat di lakukan dengan beberapa cara  antara lain, yaitu bila ditinjau dari sifatnya, tujuan investasinya serta dari jenis investasinya.
1.      Ditinjau dari sifatnya, reksadana terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
a.       Reksadana Terbuka (open end-Fund)
            Open-end fund biasa dikenal di Indonesia dengan sebutan reksadana terbuka. Reksadana terbuka (open-end fund) merupakan perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham – sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan. Berbeda dengan reksadana tertutup, reksadana terbuka memberi peluang untuk menjual/membeli kembali unit penyertaan. Meskipun tidak tercatat di bursa efek, reksadana terbuka lebih disukai investor karena lebih likuid. Artinya, unit penyertaannya lebih mudah dituangkan dengan harga pasar dari pada saham reksadana tertutup.
Reksadana terbuka dapat dibedakan lagi berdasarkan dikenakan atau tidaknya biaya penjualan (service charge) dan biaya pembelian kembali (redemption fee). Pengenaan biaya komisi tersebut dinamakan load funds, sedangkan apabila tanpa biaya dinamakan no-load funds. Load funds menetapkan biaya sales/entry charge, sehingga harga penawaran sebuah unit penyertaan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih (NAB) ditambah biaya penjualan tersebut. Karena biaya penjualannya dikenakan di muka, maka dinamakan up-front load funds. Begitu pula sebaliknya, no-load funds tidak mengenakan biaya penjualan (sales charge) untuk pembelian awal, sehingga harga penawarannya akan sama dengan NAB. Akan tetapi, biasanya pada saat melakukan penjualan kembali (redemption), perusahaan investasi jenis ini menetapkan adanya redemption/exit, sehingga harga unit penyertaan adalah NAB ditambah biaya penjualan kembali (redemption fee). Dan biaya penjualannya dikenakan di belakang, maka dinamakan back-and load funds.   Disamping yang telah disebutkan, terdapat ciri – ciri lain dari reksadana terbuka, yaitu:
1)      Reksadana dapat mengeluarkan atau menjual saham atau unit penyertaan baru secara terus menerus sepanjang ada pemodal yang bersedia membelinya.
2)      Saham atau unit penyertaan reksadana tidak perlu dicatat di burs efek, dan dapat diperjual belikan di luar bursa (over the counter).
3)      Pemodal dapat menjual kembali saham atau unit penyertaan reksadana yang dimilikinya kepada reksadana.
4)      Harta jual atau beli saham atau unit penyertaan reksadana berdasarkan NAB yang setiap harinya harus dihitung oleh bank kustodian.[6]
            Nilai Aktiva Bersih merupakan jumlah aktiva atau kekayaan reksadana setelah dikurangi kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per unit penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu. NAB persaham/unit dihitung setiap hari oleh bank kustodian setelah menerima dana dari manajer investasi. Besarnya NAB berfluktuasi setiap harinya, tergantung dari perubahan nilai efek portofolio. Meningkatnya NAB mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham atau unit penyertaan. Begitu pula sebaliknya, menurun berarti berkurangnya nilai investasi pemegang unit penyertaan. Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian tentang reksadana terbuka sebagai suatu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham – sahamnya dari para pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan.
b.      Reksadana Tertutup (close end-Fund)
            Reksadana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, maka harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksadana tersebut dicatatkan. Reksadana tertutup atau closed-end fund adalah reksadana yang jumlah saham beredarnya tidak berubah. Disebut reksadana tertutup, karena reksadana ini tertutup dalam jumlah saham yang bisa diterbitkan, atau dalam hal menerima masuknya investor baru melalui penerbitan saham baru. Reksadana tertutup ini tidak membeli kembali (redeem) saham – sahamnya yang telah dijual kepada investor. Dengan kata lain investor tidak dapat menjual kembali saham – saham yang telah dibeli kepada reksadana yang bersangkutan.
            Dengan demikian, reksadana tertutup hanya dapat menjual saham reksadana kepada investor sampai batas jumlah modal dasar dalam anggaran dasar. Harga dari saham reksadana tertutup bisa berubah-ubah  karena dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi harga saham perusahaan publik lainnya. Harga pasar tersebut tidak selalu sama dengan NAB per sahamnya. Adakalanya lebih besar dari NAB per saham ( disebut at premium ) atau lebih kecil dari NAB per sahamnya ( disebut at discount ).
            Pada reksadana tertutup, penawaran umum sama seperti proses emisi saham dari perusahaan yang go publik. Setelah masa penawaran berakhir, maka saham itupun akan dicatatkan dan diperdagangkan di lantai bursa, seperti hanya saham perusahaan lainnya. Jadi, apabila seseorang investor ingin membeli saham reksadana, maka investor tersebut harus membelinya melalui bursa efek. Karena saham reksadana tidak bisa dibeli atau dijual kembali pada perusahaan reksadana yang mengeluarkan saham semula.
            Sedangkan ciri – ciri lain dari reksadana tertutup adalah sebagai berikut :
1)      Reksadana hanya dapat mengeluarkan atau menjual sahamnya sampai batas modal dasar.
2)      Tidak membeli kembali saham – sahamnya yang telah dijual kepada investor.
3)      Investor tidak dapat menjual kembali saham reks dana yang dimiliki.
4)      Reksadana dicatat di bursa efek (pasar sekunder)
c.       Unit Investment Trusts
      Reksadana dengan jenis Unit Investment Trust (UIT) merupakan suatu perusahaan dibidang investasi yang membeli portofolio efek dengan menggunakan kumpulan dana (harta kekayaan) dari pemegang saham atau unit penyertaan. Portofolio obligasi kemudian akan disimpan pada Trustee (biasanya bank) sebagai kustodian lansung sampai dengan batas jatuh tempo dari obligasi – obligasi tersebut. Setelah jatuh tempo maka dibayar kepada pemegang saham atau unit penyertaan UIT, yang sudah membeli saham atau unit penyertaan dari UIT pada saat penawaran umum pertama kali UIT tersebut. UIT tidak memberikan hak untuk bersuara sebagaimana halnya saham dalam reksadana perseroan terbatas. Sebagaimana suatu reksadana terbuka yang tidak memiliki direksi dan menerbitkan efek yang dapat dijual kembali, pemegang saham atau unit penyertaan UIT dapat melakukan redeem atau penjualan kembali unit penyertaan tersebut dan menawarkannya kembali kepada publik.
2.      Adapun bila ditinjau dari portofolio investasinya, terdapat 4 (empat) jenis reksadana yaitu :
a.       Reksadana Pasar Uang (money market funds)
      Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

b.       Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income funds)
            Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang – kurangnya 80 %dari aktiva dalam bentuk efek yang bersifat utang. Reksadana ini memiliki risiko relatif lebih besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
c.       Reksadana Saham (equity funds)
      Reksadana yang melakukan investasi sekurang – kurangnya 80 % dari aktiva alam bentuk efek yang bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinngi dari dua jenis reksadana sebelumnya, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
d.      Reksadana Campuran (discretionary funds)
      Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading.
3.      Apabila dilihat dari tujuan investasinya, reksadana dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
a.       Growth Fund
Reksadana yang menekankan pada upaya mengejar pertmbuhan nilai dana. Reksadana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham.
b.      Income Fund
            Reksadana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat utang atau obligasi.
c.       Safety Fund
            Reksadana yang lebih mengutamakan keamanan dari pada pertumbuhan. Reksadana jenis ini umumnya mengalokasikan dananya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan surat utang jangka pendek.
           
1.      Dalam melakukan inevstasi pada reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian,pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi, dan lain-lain yang ditentukan oleh dewan pengawas syariah.
2.      Akad yang dilakukan oleh reksa dana syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui: mudharabah musyarakah. reksa dana syariah yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akadd mudharabah (qiradh)/ musyarakah. Wahbah az-Zuhaily menjelaskan :
“… Mazhab Hanafi mengatakan : mudharib tidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberikan mandat. …sedangkan mazhab selain hanafi, seperti para ulama maliki mengatakan : amil (mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qirad yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada phak ketiga untuk dikembanngkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengijinkanya.’’ (Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz IV, hlm. 858 & 860). Jika pemilik harta (modal) menyetujui/ mengijinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta (modal)-nya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hambal. Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam massalah tersebut. (al-mughni juz V, hlm. 50/51). Berkata al-mawardi:… ketahuilah, bahwa amil qiradh dilarang untuk melakukan muqaradhah dengan orang lain dengan harta/modal qiradh tersebut selama tidak ada izin dari pemilik modal secara sah dan jelas…(al-mudharabah al-mawardi, hlm. 194-199).
3.    Jualbeli, reksa dana syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham. Berkata Ibnu Qudamah: jika salah seorang dan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain. (al-mughni juz V hlm.56)
4.      Mekanisme Transaksi
Dalam melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar, dan tindakan spekulasi lainnya. Bukhari dan muslim meriwayatkan dari ibnu umar yang mengatakan bahwa nabi SAW melarang najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga). (subulussalam juz III hl.18) untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti meyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk dewan pengawas syariah yang ditunjuk oleh MUI.[7]
E.     Keuntungan Investasi Melalui Reksa Dana Syariah
            Pada dasarnya setiap individu yang berinvestasi di pasar modal selalu ingin mendapatkan keuntungan dalam investasinya. Kehadiran reksadana syariah dalam pasar modal cukup menarik perhatian para investor karena ada beberapa keuntungan yang diberikan kepada investor. Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya ( 2006 : 16-22 ), menjelaskan beberapa keuntungan investasi di reksadana antara lain adalah :
1.      Diversifikasi Investasi dan Penyebaran Risiko
            Dana yang dikelola oleh reksadana cukup besar sehingga memberikan kesempatan bagi pengelola untuk mendiversifikasi investasinya ke berbagai jenis efek atau media investasi lainnya. Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
2.      Biaya Rendah
            Reksadana dikelola secara profesional, sehingga akan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan. Biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika seorang investor mengelola sendiri dananya, misalkan dalam komisi transaksi akan relatif besar, dan biaya untuk mendapatkan informasi juga akan lebih besar.
3.      Tingkat Likuiditas yang Baik
            Yang dimaksud likuiditas disini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan dibursa dimana transaksi terjadisetiap hari.
4.      Pengelolaan Portofolio yang Profesional
            Kemampuan investor kecil dalam mengakses informasi pasar dan kemampuan menganalisis saham secara baik sangat terbatas. Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang handal, ia mencari peluang investasi yang paling baik. Manajer investasi yang mengelola portofolio efek dalam reksadana mempunyai akses informasi ke pasar melalui banyak sumber sehingga bisa mengambil keputusan yang lebih akurat.
5.      Kemudahan Investasi
            Reksadana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
6.      Efisiensi Biaya dan Waktu
            Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual dibursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.[8]
F.     Risiko Investasi Melalui Reksadana
            Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksadana.
Resiko-resiko tersebut diantaranya adalah sebagai berikut[9] :
1.      Risiko menurunnya nilai aktiva bersih unit penyertaan
            Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek ( saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya ) yang menjadi bagian dari portofolio reksadana dibursa yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan. 
2.      Risiko likuiditas
            Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
3.      Risiko pasar
            Risiko pasar adalah situasi ketika harga instrument investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Keadaan ini biasa disebut dengan kondisi bearish. Resiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih ( NAB ) yang ada pada unit penyertaan reksadana akan turut mengalami penurunan.
4.      Resiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
            Resiko ini merupakan resiko terburuk, dimana resiko ini dapat timbul ketika rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
5.      Resiko default
            Jenis resiko default ini merupakan kategori resiko yang paling fatal. Resiko default terjadi, misalnya jika pihak manajer investasi membeli obligasi yang emitennya mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar pokok obligasi tersebut. Untuk menghindari resiko ini, pihak manajer investasi biasanya melakukan seleksi peringkat (rating) obligasi yang layak dijadikan portofolio investasi reksadana  mereka. Seleksi ini akan menhasilkan daftar jenis obligasi yang masuk dalam peringkat “investment grade” dan layak dijadikan portofolio reksadana.




[1]Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution , Investasi pada Pasar Modal Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2008), hlm 117.
[2] Ibid hlm 117-118.
[3] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, Bandung : Alfabeta, 2010, Hlm. 139-141.
[4] Adler Haymans Manurung, Reksa Dana Investasiku, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2008, Hlm. 2-6.
[5] Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009, Hlm. 154-156.
[6] Ibid hlm 160.
[7] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution , Investasi pada Pasar Modal Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2008), hlm 126-127.
[8] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution , Investasi pada Pasar Modal Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2008), hlm 115.
[9] Ibid hlm 116.

Comments

Popular posts from this blog

fiqih kaidah-34

Ilmu Tawarikh An-Nuzul

Syarat-syarat al-Syufqah