Hukum Gadai, ‘Ariyah, Dhaman
1. Pengertian Rahn/gadai Rahn Menurut bahasa berarti tertahan. Menurut istilah berarti memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya. Atau menjadikan sesuatu benda sebagai jaminan (Borg) utang dan dapat dijual jika yang menggadaikannya tak membayarnya [1] . Menurut Imam Abu Zakariya Al-Anshori dalam kitabnya Fathul Wahhab Rahn adalah menjadikan benda yang bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu apabila utang tidak dibayar [2] . Jadi benda tersebut fungsinya sebagai jaminan saja dan barang tersebut harus berada pada Murtahin (yang menerima gadaian) sebagai barang amanat, akan tetapi biaya pemeliharaan tetap menjadi tanggungan Rahin (yang digadaikan). Maka barang gadaian tidak boleh diambil manfa’atnya oleh siapapun [3] . Baik oelh pemiliknya karena barangnya pada murtahin, maupun oleh murtahin Karen statusn...