Posts

Showing posts with the label dasar hukum munakahat

Fiqih Munaqahat dan Ruang Lingkupnya

Image
Fiqih Munakahat dan Ruang Lingkupnya A.    Pengertian Fiqih Munakahat Fiqih Munakahat terdiri dari dua kata, yaitu fiqih dan munakahat. Berikut penjelasan dari fiqih, munakahat, dan fiqih munakahat. Fiqih Fiqih adalah satu term dalam bahasa Arab yang terpakai dalam bahasa sehari-hari orang Arab dan ditemukan pula dalam Al-Qur’an, yang secara etimologi berarti “paham”. Dalam mengartikan fiqih secara terminologis terdapat beberapa rumusan yang meskipun berbeda namun saling melengkapi. Ibnu Subki dalam kitab Jam’al-Jawami’ mengartikan fiqih itu dengan: العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من أد لتها التفصلية . Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsili. Dalam definisi ini “fiqih diibaratkan” dengan “ilmu” karena memang dia merupakan satu bentuk dari ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dengan prinsip dan metodologinya. [1] Dalam literatur berbahasa Indonesia fiqih itu biasa d...