Akad Jual Beli dalam Islam
A. Akad 1. Pengertian Akad Perikatan dan perjanjian dalam konteks fiqih mu’amalah dapat di sebut dengan akad. Kata akad berasal dari bahasa arab al-‘aqud yang mempunyai arti antara lain: a. Mengikat ( al-rabith ) yaitu Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sepotong benda. [1] b. Sambungan ( al-aqd ), yaitu: Sambungan yang memegang ujung itu dan mengikatny. [2] c. Janji ( al-‘ahd ) sebagai mana yang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an قُلۡ أَتَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَمۡلِكُ لَكُمۡ ضَرّٗا وَلَا نَفۡعٗاۚ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ٧٦ Artinya : “(bukan demikian) sebenarnya setiap yang menepati janji yang di buatnya dan bertakwa. Maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertak...