Posts

Showing posts with the label syarat akad

Akad Jual Beli dalam Islam

Image
A.     Akad 1.        Pengertian Akad  Perikatan dan perjanjian dalam konteks fiqih mu’amalah dapat di sebut dengan akad. Kata akad berasal dari bahasa arab al-‘aqud yang mempunyai arti antara lain: a.        Mengikat ( al-rabith ) yaitu Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sepotong benda. [1] b.       Sambungan ( al-aqd ), yaitu:   Sambungan yang memegang ujung itu dan mengikatny. [2] c.        Janji ( al-‘ahd ) sebagai mana yang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an قُلۡ أَتَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَمۡلِكُ لَكُمۡ ضَرّٗا وَلَا نَفۡعٗاۚ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ٧٦ Artinya :    “(bukan demikian) sebenarnya setiap yang menepati janji yang di buatnya dan bertakwa. Maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertak...