FIQIH kaidah ke-15
KAIDAH KE-15 الرخص لاتناط بالشك Keringanan hukum tidak dapat didasarkan pada keraguan Pada dasarnya, pemberlakuan dispensasi syariat ( rukhshah ) bertujuan agar kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim dapat terlaksana dengan baik. Apabila seorang muslim merasa tidak mampu melaksanakan kewajibanya karena adanya udzur , seperti sakit atau sedang dalam perjalanan, maka rukhshah pun dapat diberlakukan dalam keadaan semacam ini. Untuk menentukan apakah dia sudah berhak mendapat rukhshah atau tidak., maka harus berdasarkan kemantapan hati, bahwa dirinya memang benar-benar berhak mendapatkan ruskhshah. Pemberlakuan rukhshah memang harus berdasarkan keyakinan, bukan keraguan. Keraguan-keraguan yang timbul dalam hati dianggap sebagai penghalang ( mani ) pemberlakuan rukhshah , baik pemberlakuan yang berasal dari diri mukallaf sendiri maupun dari luar dirinya. Karena dengan timbulnya keraguan, suatu hal tidak dapat dipastikan apakah dia ada atau tidak ...