Posts

Showing posts with the label ilmu fiqih

FIQIH kaidah-35

Image
  KAIDAH-35 لاينكرالمختلف   فيه وانماينكرالمجمع عليه Hal-hal yang diperselisihkan tidak dapat diingkari, yang wajib ingkari adalah hal-hal yang sudah disepakati Kaidah ini memiliki nilai yang sangat penting , karena berhubungan dengan reputasi para mujtahid, saat terjadi perbedaan   pendapat yang sangat tajam diantara mereka. Padahal perbedaan adalah hal yang wajar terjadi dalam kancah dunia keilmuan, khususnya dalam ilmu fiqih . Di sini, kita tidak boleh memberikan penilaian subyektif atas pendapat mereka, dengan menilai pendapat salah seorang mujtahid lebih utama, karena kebetulan pendapatnya sesuai dengan nagan-angan, pemikiran, keinginan, atau kepentingan kita. Inalah pesan substansial kaidah diatas. PERGULATAN KAIDAH DENGAN REALITAS Ketidakbolehan mengingkari hal-hal yang masih dipetentangkan ( mukhtalafah fih ) ini, karena pada dasarnya pendapat ulama yang berpendapat tentang keharaman sesuatu tidaklah lebih utama dibanding ulama yang berpendapat...