Syarat-syarat al-Syufqah
Syarat-syarat al-Syufqah 1. Terjadi dalam lingkup ibadah. Jika ternyata tafriq al-Syufqah terjadi dalam medium ibadah, maka tidak akan ada pertentangan antara ulama’. Contohnya adalah membayar zakat untuk dua tahun yang pertama. Dalam hal ini, pembayara yang dianggap sah menurut konsensus ulama adalah zakat tahun pertama. Zakat tahun kedua yang telah terlanjur dikeluarkan ulang pada tahun berikutnya. 2. Tidak terjadi dalam permasalahan yang memiliki aspek penjalaran sirayah (implikatif) atau taghlib (dominasi). Contoh yang taghlib adalah seorang suami yang mencerai istrinya sekaligus menjatuhkan talak pada wanita yang bukan istrinya, seperti ketika mengatakan pada keduanya “kamu berdua saya talak”. Dalam hal ini, para ulama’ sepakat bahwa penceraian suami pada istrinya dihukumi sah, meskipun bersamaan dengan orang lain yang tidak sah ditalak (wanita yang bukan istrinya). Atau dapat dikatakan bahwa talak ...