Garansi dalam persepektif fiqih
Garansi dalam persepektif fiqih Seiring dengan tuntutan global, dunia perdagangan semakin gesit untuk mencari pangsa pasar yang strategis, tentunya dengan formula penawaran produk yang bervariasi salah satunya dengan cara penjualan dengan sistem garansi (jaminan kerusakan barang) yang semakin bermacam-macam praktik dan pilihanya. Karena sistem ini disarankan membantu masyarakat dalam mendapatkan hak dan jaminan konsumen, maka perlu ada kejelasan hukum lebih lanjut. A. BEDAH TAFSIR Al qur’an telah menggariskan tatanan interaksi dalam hubungan sosial, terutama mengenai segala bentuk perjanjian. Allah berfirman dalam QS al-maidah ayat 1: yang artinya : “wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (aqad) itu”. Tafsir ayat diatas menerangkan tentang keharusan bagi seluruh umat manusia untuk selalu menepati janji dalam setiap proses negoisasi berbagai hal. Redaksi al-aqd adalah sinonim dengan al-ahd (ja...