Zakat Mal

Pertama, zakat menunut bahasa artinya bersih. tambah dan terpuji. Sedangkan menunut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menenmanya dengan beberapa syarat.
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dan kewajiban-kewajiban Islam. ia adalah salah satu dan rukun-rukunya. dan termasuk nukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dan bahasa Arab dan akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara') zakat diartikan: pemberian tertentu dan harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan.
Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
ZakatMal menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yang tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.
Dapat disimpulkan bahwa zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
a.       Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.
b.      Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.
c.        Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.
d.      Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
e.       Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.
a.       Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
b.      Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.        Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Semua ulama’ mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah- buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai . tapi jika air yang irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup megeluarkan lima persen(5%).
Ulama’ mazhab sepakat, selain hanafi bahwa nishab  tanaman dan buah-buahan adalah lima ausuq. Satu ausuq sama degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut , tidak wajib di zakati  secara sama.
Nishab zakatnya adalah lebih dari lima washaq. 1 washaq =60 sha 1 shoq kira- kira sebayak 2,157 kg namun ada juga megatakan sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob zakatnya kira- kira 653 kg.
d.      Zakat harta dagangan
Yang dianamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat tukar  degan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak menamakanya harta dagangan.
Semua madzab sepakat bahwa syaratnya harus mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya pertama- tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.
e.       Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.       Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.



Referensi:
Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar. Surabaya: Bina Iman

Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib. Surabaya: Al-Hidayah

Comments

Popular posts from this blog

fiqih kaidah-34

Ilmu Tawarikh An-Nuzul

Syarat-syarat al-Syufqah