Zakat Mal
Pertama, zakat menunut
bahasa artinya bersih. tambah dan terpuji. Sedangkan menunut istilah zakat
adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak)
menenmanya dengan beberapa syarat.
Kedua, zakat yaitu
pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak
menerimanya dan hukumnya wajib.
Ketiga, zakat adalah
satu kewajiban dan kewajiban-kewajiban Islam. ia adalah salah satu dan
rukun-rukunya. dan termasuk nukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.
Dalam
bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang
diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat
diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Pengertian
yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun
Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dan bahasa Arab dan akar kata zaka
mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam
terminologi hukum (syara') zakat diartikan: pemberian tertentu dan harta
tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan.
Kata
zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”. Dinamakan
zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil
zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar
zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
ZakatMal menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yang tertentu yang diberikan
kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena
harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a
dari orang yang menerimanya.
Dapat
disimpulkan bahwa zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta
kekayaan berupa binatang ternak, hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak,
harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan beberapa syarat.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci
berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
a.
Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah
tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut
pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu),
maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya
mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.
b.
Baligh dan
berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat,
tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim
yang masih kecil.
c.
Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak
yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada
harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.
d.
Milik Penuh
(Milik Sempurna)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti :
usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat
atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya
dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
e.
Sudah mencapai
1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari
Zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh
syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat
bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki
harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.
a.
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
b.
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia
yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan
perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan
perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.
Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek,
saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak.
sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan
lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan
menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk
perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
c.
Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
Semua ulama’ mazhab sepakat bahwa
jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan
adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah- buahan
tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai . tapi jika air yang
irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup megeluarkan lima persen(5%).
Ulama’ mazhab sepakat, selain hanafi
bahwa nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima ausuq. Satu ausuq
sama degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan seribu gram. Maka bila tidak
mencapai target tersebut , tidak wajib di zakati secara sama.
Nishab zakatnya adalah lebih dari
lima washaq. 1 washaq =60 sha 1 shoq kira- kira sebayak 2,157 kg namun ada juga
megatakan sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob zakatnya kira- kira 653 kg.
d.
Zakat harta
dagangan
Yang dianamakan harta dagangan
adalah harta yang dimiliki degan akat tukar degan tujuan untuk
memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya
sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulm’
mazhab secara sepakat tidak menamakanya harta dagangan.
Semua madzab sepakat bahwa syaratnya
harus mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya pertama- tama harta tersebut
diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan memperoleh
untung maka ia wajib dizakati.
e.
Ma-din dan
Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dll.
f.
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari
zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Referensi:
Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar. Surabaya:
Bina Iman
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib. Surabaya:
Al-Hidayah
Comments
Post a Comment