Naskh dalam Ijma'

NASKH DALAM IJMA’ Mengenai hakikat naskh sendiri masih terjadi perbedaan pandangan. Secara etimologi, ia dapat bararti menghilangkan dan memindah sesuatu dari satu tempat ke tempat lain. Sedangkan secara terminologi, naskh adalah penghapusan hukum yang berdasarkan dalil syara’ dengan dalil syara’ yang lain. Naskh merupakan pembaharuan hukum yang hanya berlaku semasa hidup Rasulullah saw. Yaitu masa-masa turunya wahyu. Kemudian setelah Rasulullah wafat, naskh tidak lagi terjadi. Dari sini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa ijma’ yang muncul setelah beliau wafat, tidak bisa berperan sebagai subyek naskh atas hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan al-sunnah. Karena tatkala dimensi penunjukan sebuah nash adalah qath’i, tentu saja ijma’ tidak akan terbentuk dengan sebuah kesepakatan yang menyalahi ketentuan nash tersebut. Adapun terjadinya naskh atas ketentuan zakat muallafah qulubuhum dengan ijma’ yang terja...