FIQIH kaidah ke12
KAIDAH KE-12 apakah zhihar lebih menyerupai talak atau sumpah? Kata zhihar berasal dari akar kata ( mashdar ) zhahr yang berarti punggung. Dalam istilah fiqih, zhihar adalah ucapan seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan punggung ibunya, atau menyamakan istri dengan mahram dari suami sendiri. Pelaku zhihar disebut sebagai muzhahir . Dengan ucapan ini, secara tidak langsung ia telah melepas status sang istri sebagai pasangan yang sah. Sementara apabila ia tidak menindaklanjutinya ke proses talak, maka berarti ia telah mencabut kembali atau meralat penyerupaanya itu. Dengan demikian ia telah dianggap melanggar sumpahnya yang pada akhirnya mewajibkan membayar kafarah zhihar . Pada hakikatnya, pengertian zhihar adalah penyerupaan yang dilakukan oleh suami pada perempuan yang belum tertalak ba’in . Dengan perempuan yang tidak halal dinikah baginya. Untuk wanita yang tertalak bai’in tentu tidak dapat di- zhihar . DASAR DAN HUKUM ZHIHAR Dalam Islam, zhihar hany...