Makalah Sosiologi Hukum tentang Kesadaran Hukum
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pelaksanaan hukum di
Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang
sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang
dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti
takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi
kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa arti dari kesadaran hukum?
2.
Bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
Kesadaran
artinya keadaan ikhlas yang muncul dari hati nurani dalam mengakui dan
mengamalkan sesuatu sesuai dengan tuntunan yang terdapat di dalamnya[1].
Kesadaran hukum artinya tindakan dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani dan
jiwa yang terdalam dari manusia sebagai individu atau masyarakat untuk
melaksanakan pesan-pesan yang terdapat dalam hukum.
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai proses emanasi normatif, maksudnya
kesatuan transendental antara kehidupan manusia yang isoterik dengan peraturan
dan hukum yang membawa kehidupan pribadi dan sosialnya.
Menurut Paul Scholten kesadaran hukum
sebenarnya meerupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri
manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan
suatu penilaian (menurut) hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam
masyarakat yang bersangkutan.
Sedangkan menurut H.C. Kelmen secara langsung
maupun tidak langsung kesadaran hukum berkaitan erat dengan kepatuhan
atau ketaatan hukum, yang dikonkritkan dalam sikap tindak atau perikelakuan
manusia.
Masalah kepatuhan hukum tersebut yang merupakan suatu proses psikologis
( yang sifatnya kualitatif ).
Soejono Sokamto memberikan pengertian
Kesadaran Hukum adalah suatu percobaan penerapan metode yuridis empiris untuk
mngukur kepatuhan hukum dalam menaati peraturan.
Sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri
manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada,
sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan
bukan suatu penilaian terhadap hukum.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, kesadaran
hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum
tertentu.
Kesadaran hukum ada dua macam.
1.
Kesadaran hukum yang positif adalah
hukum yang untuk maksud baik. Contohnya karena menyadari larangan untuk
merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan perampokan.
2.
Kesadaran hukum yang negatif adalah
hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya, karena menyadari haknya
untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum adanya putusan hakim dan haknya untuk
dibela advokat, maka si pelaku melakukan korupsi.
Kesadaranhukum ada dalam tiap-tiap pribadi dan muncul dari dalam
pribadi orang. Kesadaran hukum muncul pada saat banyak terjadi pelanggaran
seperti kerusuhan, perampokan, dan pembunuhan. Di sini orang mulai
mempermasalahkan ada tidaknya kesadaran hukum di masyarakat karena banyaknya
pelanggaran tadi.
Kalau keadaan normal, tidak banyak
pelanggaran hukum maka orang tidak lagi mempermasalahkan adanya kesadaran
hukum. sudah semestinya orang tunduk pada hukum dan tidak melanggar hukum.
Cara
Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat ada banyak caranya. Hukum
sejatinya tak akan pernah bisa terjadi bila tidak ada kesadaran untuk
mentaatinya. Akan tetapi, ada satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak
mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh
masyarakatnya itu sendiri. Karena itulah kesadaran hukum menjadi sangat penting
karena dalam beberapa literatur tentang hukum dan beberapa bacaan yang menjadi
acuan tentang hukum, kesadaran akan hukum juga bisa membentuk hukum itu
sendiri. Tentunya, selain ia menguatkan dan memanfaatkan hukum itu secara
maksimal. Dalam kesadaran hukum, perlu ada beberapa hal yang ditekankan agar
kesadaran hukum itu sendiri bisa berlaku sebagai mana mestinya.[2]
Berikut hal-hal yang berkaitan
dengan kesadaran hukum adalah sebagai berikut.
1.
Pengetahuan Hukum
Pengetahuan
hukum masyarakat akan dapat diketahui
apabila diajukan beberapa pertanyaan mengenai pengetahuan hukum tertentu.
Pertanyaan dimaksud, dijawab oleh masyarakat itu dengan benar, sehingga kita
dapat mengatakan bahwa masyarakat itu sudah mempunyai pengetahuan hukum yang
benar. Sebaliknya, bila pertanyaan-pertanyaan dimaksud tidak dijawab dengan
benar, dapat dikatakan masyarakat tersebut belum atau kurang mempunyai
pengetahuan hukum.
2.
Pemahaman Hukum
Ketika seseorang hanya tahu saja dan tidak paham sepenuhnya,
maka akan terjadi salah paham yang mengakibatkan hukum tidak berjalan sebagai
mana mestinya. Pemahaman tentang hukum itu menjadi satu hal yang harus dimiliki
oleh setiap individu yang menjalankan hukum. Pemahaman dalam hal ini berarti
pengetahuan tentang setiap isi dalam satu pasal dan juga bagaimana pasal itu
bisa terbentuk dan bagaimana menjalankan pasal tersebut. Melalui
pemahaman hukum, masyarakat juga diharapkan memahami tujuan peraturan
perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
3.
Penataan Hukum
Seorang
warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Sebab-sebab yang dimaksud
contohnya adalah sebagai berikut.
a.
Takut karena sanksi negative,
apabila hukum dilanggar.
b.
Untuk menjaga hubungan baik dengan
penguasa.
c.
Unutk menjaga hubungan baik dengan
rekan-rekan sesamanya.
d.
Karena hukum tersebut sesuai dengan
nilai-nilai yang dianut.
e.
Kepentingannya terjamin.
Secara teoritis, faktor keempat
merupakan hal yang paling baik. Hal itu disebabkan pada faktor pertama, kedua,
dan ketiga, penerapan hukum senantiasa harus diawasi oleh petugas-petugas
tertentu. Agar hukum itu benar-benar ditaati dalam kenyataanya. Dalam hal ini,
seharusnya ada suatu penelitian yang mendalam mengenai derajat ketaatan
terhadap Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999.[8]
4.
Pengharapan Terhadap Hukum
Suatu norma
hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila telah mengetahui, memahami,
dan menaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan
ketertiban serta ketentraman dalam dirinya. Hukum tidak hanya berkaitan dengan
segi lahiriah dari manusia, namun juga dari segi batiniyah.[7]
Peningkatan kesadaran hukummasyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan
(action) dan pendidikan (education).
A. Tindakan (Action)
Tindakan
penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tindakan drastis, yaitu
dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan
ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat insidentil dan
kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat.
B. Pendidikan (Education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal
maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan
formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara
yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran
hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan
dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan
sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan
yang efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
1. Pendidikan Formal
Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah
harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan tinggi (
perguruan tinggi ).
a. Tingkat TK(Taman Kanak-kanak)
Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin
ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh
menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman
Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang
lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah. Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah
menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan
bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima
akibatnya.
b. Tingkat SD, SMP dan SMA
Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif
lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila
dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh
perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap
pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of
justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan
guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di
samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu
diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.
Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam
bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang
diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang
ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan
terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
c. Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi, khususnya
Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang memiliki pendidikan
hukum yang tinggi.
2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal ditujukan kepada
masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal
dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum,
kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
a. Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan
peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat
mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya,
sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping
mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.
Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua
cara : pertama, penyuluhan hukum
langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang
disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu,
simulasi dan sebagainya. Kedua,
penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan
tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui
media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar,
film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak langsung dalam
bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat
heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku
pegangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan
negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam
KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai
kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota
masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka
tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,
ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada
hukum.
b. Kampanye
Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat
dilakukan secara terus menerus yang
diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,
seperti : ceramah,
berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
c. Pameran
Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif
edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan
dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku
vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,
VCD dan sebagainya yang
merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat
yang besar.
Dan
pada akhirnya dalam upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat
masih diperlukan partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.[8]
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum,
apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta
penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum
masyarakat dapat ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran,
pelaksanaan hukum,
jurnalistik dan dari
segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat
objektif. Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan
ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara
yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan dan penyuluhan
hukum.
[1] Drs. Beni
Ahmad Saebani, M.Si.,Sosiologi Hukum.Bandung.CV PUSTAKA SETIA.2007.hal197
[2] Ibid. hal 197
[7] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.Sosiologi
Hukum.Jakarta.Sinar Grafika.2006. hal. 66
[8] Ibid., hal 68
terima kasih kak blog nya sangat membantu sekali, semoga sukses selalu kak
ReplyDeleteSaya thasya nur oktavia dari ISB Atma Luhur