Makalah Sosiologi Hukum tentang Kesadaran Hukum

makalah sosiologi
BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar  Belakang
       Pelaksanaan hukum di Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.

1.2.       Rumusan Masalah
1.      Apa arti dari kesadaran hukum?
2.      Bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum?

BAB II
PEMBAHASAN


2.1.            PengertianKesadaran Hukum
Kesadaran artinya keadaan ikhlas yang muncul dari hati nurani dalam mengakui dan mengamalkan sesuatu sesuai dengan tuntunan yang terdapat di dalamnya[1]. Kesadaran hukum artinya tindakan dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani dan jiwa yang terdalam dari manusia sebagai individu atau masyarakat untuk melaksanakan pesan-pesan yang terdapat dalam hukum. Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai proses emanasi normatif, maksudnya kesatuan transendental antara kehidupan manusia yang isoterik dengan peraturan dan hukum yang membawa kehidupan pribadi dan sosialnya.
Menurut Paul Scholten kesadaran hukum sebenarnya meerupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut) hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sedangkan menurut H.C. Kelmen secara langsung maupun tidak langsung kesadaran hukum berkaitan erat dengan kepatuhan atau ketaatan hukum, yang dikonkritkan dalam sikap tindak atau perikelakuan manusia. Masalah kepatuhan hukum tersebut yang merupakan suatu proses psikologis   ( yang sifatnya kualitatif ).
Soejono Sokamto  memberikan pengertian Kesadaran Hukum adalah suatu percobaan penerapan metode yuridis empiris untuk mngukur kepatuhan hukum dalam menaati peraturan. Sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada, sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai  tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian terhadap hukum.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam.
1.                  Kesadaran hukum yang positif adalah hukum yang untuk maksud baik. Contohnya karena menyadari larangan untuk merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan perampokan.
2.                  Kesadaran hukum yang negatif adalah hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya, karena menyadari haknya untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum adanya putusan hakim dan haknya untuk dibela advokat, maka si pelaku melakukan korupsi.

Kesadaranhukum ada dalam tiap-tiap pribadi dan muncul dari dalam pribadi orang. Kesadaran hukum muncul pada saat banyak terjadi pelanggaran seperti kerusuhan, perampokan, dan pembunuhan. Di sini orang mulai mempermasalahkan ada tidaknya kesadaran hukum di masyarakat karena banyaknya pelanggaran tadi.
Kalau keadaan normal, tidak banyak pelanggaran hukum maka orang tidak lagi mempermasalahkan adanya kesadaran hukum. sudah semestinya orang tunduk pada hukum dan tidak melanggar hukum.
2.2.            UsahaMeningkatkan Kesadaran Hukum
Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat ada banyak caranya. Hukum sejatinya tak akan pernah bisa terjadi bila tidak ada kesadaran untuk mentaatinya. Akan tetapi, ada satu teori yang mengatakan bahwa hukum tidak mengikat masyarakatnya kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakatnya itu sendiri. Karena itulah kesadaran hukum menjadi sangat penting karena dalam beberapa literatur tentang hukum dan beberapa bacaan yang menjadi acuan tentang hukum, kesadaran akan hukum juga bisa membentuk hukum itu sendiri. Tentunya, selain ia menguatkan dan memanfaatkan hukum itu secara maksimal. Dalam kesadaran hukum, perlu ada beberapa hal yang ditekankan agar kesadaran hukum itu sendiri bisa berlaku sebagai mana mestinya.[2]
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum adalah sebagai berikut.
1.      Pengetahuan Hukum
Pengetahuan hukum masyarakat  akan dapat diketahui apabila diajukan beberapa pertanyaan mengenai pengetahuan hukum tertentu. Pertanyaan dimaksud, dijawab oleh masyarakat itu dengan benar, sehingga kita dapat mengatakan bahwa masyarakat itu sudah mempunyai pengetahuan hukum yang benar. Sebaliknya, bila pertanyaan-pertanyaan dimaksud tidak dijawab dengan benar, dapat dikatakan masyarakat tersebut belum atau kurang mempunyai pengetahuan hukum.
2.      Pemahaman Hukum
Ketika seseorang hanya tahu saja dan tidak paham sepenuhnya, maka akan terjadi salah paham yang mengakibatkan hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya. Pemahaman tentang hukum itu menjadi satu hal yang harus dimiliki oleh setiap individu yang menjalankan hukum. Pemahaman dalam hal ini berarti pengetahuan tentang setiap isi dalam satu pasal dan juga bagaimana pasal itu bisa terbentuk dan bagaimana menjalankan pasal tersebut. Melalui pemahaman hukum, masyarakat juga diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3.      Penataan Hukum
Seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Sebab-sebab yang dimaksud contohnya adalah sebagai berikut.
a.       Takut karena sanksi negative, apabila hukum dilanggar.
b.      Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa.
c.       Unutk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya.
d.      Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.
e.       Kepentingannya terjamin.
Secara teoritis, faktor keempat merupakan hal yang paling baik. Hal itu disebabkan pada faktor pertama, kedua, dan ketiga, penerapan hukum senantiasa harus diawasi oleh petugas-petugas tertentu. Agar hukum itu benar-benar ditaati dalam kenyataanya. Dalam hal ini, seharusnya ada suatu penelitian yang mendalam mengenai derajat ketaatan terhadap Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999.[8]
4.      Pengharapan Terhadap Hukum
Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketentraman dalam dirinya. Hukum tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriah dari manusia, namun juga dari segi batiniyah.[7]

Peningkatan kesadaran hukummasyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).
A.    Tindakan (Action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tindakan drastis, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat insidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
B.     Pendidikan (Education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang  efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
1.      Pendidikan Formal
Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).
a.      Tingkat TK(Taman Kanak-kanak)
Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah. Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima akibatnya.
b.      Tingkat SD, SMP dan SMA
Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.
Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
c.       Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
2.      Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
a.      Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.
Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak langsung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pegangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada hukum.
b.      Kampanye
Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara terus menerus  yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan, seperti : ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
c.       Pameran
Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide, VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar.
       Dan pada akhirnya dalam upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.[8]

BAB III
PENUTUP


3.1              KESIMPULAN
Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap  hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat dapat ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran, pelaksanaan hukum, jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat objektif.  Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan dan penyuluhan hukum.





[1] Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si.,Sosiologi Hukum.Bandung.CV PUSTAKA SETIA.2007.hal197
[2] Ibid. hal 197
[7] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.Sosiologi Hukum.Jakarta.Sinar Grafika.2006. hal. 66
[8] Ibid., hal 68

Comments

  1. terima kasih kak blog nya sangat membantu sekali, semoga sukses selalu kak

    Saya thasya nur oktavia dari ISB Atma Luhur

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

fiqih kaidah-34

Ilmu Tawarikh An-Nuzul

Syarat-syarat al-Syufqah